Polisi Tangkap Penyebar Seruan Jihad di Media Sosial
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menangkap orang berinisial AW (35 tahun), karena menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, dan memprovokasi agar membakar kantor polres-polres yang ada di Indonesia. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Provokasi itu disebarkan melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial. “Kami sampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya, di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11).
Dalam keterangan tertulis, Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, menurut pengakuan AW, yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri” katanya.
AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri, selain sebagai aparat penegak hukum, juga melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” katanya.
“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...