Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:19 WIB | Selasa, 24 Mei 2022

Polisi Telusuri Aliran Dana ke Bar Milik Pacar Indra Kenz

Tersangka kasus penipuan dan pencucian uang di aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

Indra Kenz diketahui merupakan pemilik bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru," katanya. Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan, kepemilikan bar itu atas nama pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.

Dalam kasus penipuan investasi ini, Vanessa juga ditetapkan sebagai tersangka. Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar itu.

Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

Seperti diber4itakan sebelumn ya, ada tujuh tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Selain menetapkan Indra Kenz dan Vannesa Khong, lima tersangka lainnya adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home