Polisi: Tersisa Satu Buron Teroris MIT di Poso Yang Belum Ditangkap
POSO, SATUHARAPAN.COM-Masih ada satu anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso yang masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, memastikan tersangka kasus terorisme yang masuk DPO kelompok MIT tersisa satu orang, yaitu Askar alias Jaid alias Pak Guru.
"Koordinasi saya dengan Densus 88 bisa dapat kita pastikan bahwa tersangka tersisa satu orang. Ini berdasarkan berkas yang ada dan keterangan saksi tersisa DPO atas nama Pak Guru," kata Rudy Sufahriadi.
Selain itu, Satgas Madago Raya akan terus mencari jejak DPO Muhklas alias Galuh alias Nae. Jika Muhklas memang pernah tertembak dan meninggal dunia, aparat akan berusaha mencari jenazahnya.
Kapolda Sulteng Berharap satu DPO MIT Poso segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum. "Kalau tidak mau menyerahkan diri maka kita akan terus cari sampai dapat," katanya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya diberitakan bahwa Densus 88 Antiteror bersama jajaran Polda Sulteng berhasil mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang mendukung kelompok MIT.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepucuk senjata api revolver rakitan, amunisi, senapan angin, senjata PCP, tujuh buah panah, senjata tajam, handphone dan buku Daulah Islamiah.
Dalam penggeledahan, Densus 88 menemukan 10 unit senjata api dan ratusan peluru, kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Penyidik juga menemukan dua buah magasin M-16, 244 butir amunisi Kaliber 38 spesial, dan dua bungkus peluru mimis. Ada juga satu buah panah, enam buah anak panah, serta 22 bilah parang, empat bilah badik, satu buah pisau lipat, dan 26 unit HP. Itu adalah barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, katanya.
Editor : Sabar Subekti
YouTube Tambah Durasi Shorts hingga 3 Menit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - YouTube kembali melakukan pembaruan signifikan pada layanan video pendekn...