Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:59 WIB | Selasa, 21 September 2021

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sel di Lapas Tangerang yang terbakar. (Foto: dok. Ist)

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Selasa (21/9). “Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka, dan ini menyangkut Pasal 359 KUHP,” katanya.

Tiga orang tersangka itu merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat,  menyampaikan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materiil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran, karena terbakar,” katanya.

“Dengan ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik,” katanya.

Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9) lalu. Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang meninggal dunia.  Sebanyak 41 orang di antara mereka meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah teridentifikasi tim DVI Polri.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan terdapat tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.

“Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya,” katanya.

“Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata dia. Pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini

Keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni 359 tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home