Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:35 WIB | Rabu, 10 Maret 2021

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Negara

Disita 12 Kg Sabu dan 3.750 butir ekstasi.
Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, member keterangan di Mapolrestro Bekasi, Senin (8/3). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM-Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan di Riau, aparat menyita 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara.

“Pengungkapan jaringan antar negara ini terjadi Jumat (5/3/) dan kita berhasil mengamankan beberapa pelaku,” terang Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, di Mapolrestro Bekasi, Senin (8/3).

Tersangka yang dibekuk antara lain, Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, mengakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. “Dari penyelidikan tersebut, anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” katanya.

Petugas kemudian mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, di mana nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta. Dari pengakuan pelaku, keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, dan pidana dendam maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home