Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Senin, 18 Oktober 2021

Polri Akan Tegas Berantas Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan pinjaman online ilegal yang melakukan penawaran secara bagus, tetapi akhirnya justru menjerumuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, mengatakan Polri siap melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ilegal ini.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta stekholders lainnya guna mengantisipasi kejahatan pinjol ilegal agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi.

“Dapat kita tutup aplikasinya nanti,” katanya. Polisi terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada agar tak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya menjerumuskan. “Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat.”

Akan Bertindak Tegas

Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat yang meminjam uang, maka kepolisian bakal menegakkan sesuai aturan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi lantaran ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.

“Kita juga menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas,” katanyanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara.

Dari kegiatan tersebut, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara yang bertindak sebagai kolektor penagihan pinjol.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home