Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 23:14 WIB | Senin, 04 Juli 2022

Polri Bantu Pemulangan 46 Jemaah Haji Yang Dideportasi Arab Saudi

Peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi 1 Juli 2022. (Foto: dok. Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengawal kepulangan 46 WNI calon jemaah haji yang diketahui menggunakan visa tidak resmi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pemulangan nantinya diterima Satgas Haji Polri. Ke-46 WNI tersebut kini masih berada di Jeddah, Arab Saudi.

“Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (4/7).

Dedi mengatakan, pihak TNI juga turut mengawal pemulangan ini. Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana.

Sebanyak 46 calon jemaah haji yang dideportasi oeh Arab Saudi diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang dibekali visa tidak resmi. Perusahaan itu disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda.

Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel.

Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home