Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:29 WIB | Selasa, 09 September 2014

Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat

Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana (kiri) bersama dengan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman (kanan) usai menandatangani nota kesepakatan (MOU) tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat di aula ruang gedung Ombudsman Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Dalam acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri juga oleh jajaran Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Ombudsman serta tamu undangan dari Kedutaan Besar Luar Negeri. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (kanan) bersama dengan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana (kiri) saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait tentang laporan dan juga pengaduan masyarakat di ruang aula Ombudsman Jakarta.
Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
Jajaran Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama dengan jajaran Ombudsman saat hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak di ruang aula Ombudsman Jakarta.
Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (kanan) bersama dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana (kiri) saat keduanya tiba di ruang aula dalam acara penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat.
Polri-Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama Kelola Aduan Masyarakat
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Giridrawardana (kiri) saat menerima cendera mata dari Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman usai kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman tentang pengaduan masyarakat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menandatangani memorandum of understanding (MOU) bersama dengan Ketua Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia, Danang Giridrawardana tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat, Selasa (9/9).

Penandatanganan kedua belah pihak tersebut sebelumnya dilakukan pada tahun 2011 yang berdurasi selama tiga tahun untuk menuntaskan aduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di Kepolisian.

Nota kesepahaman tersebut juga ditandai dengan poin penambahan kerja sama yaitu pemberian bantuan teknis dari Kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia setelah dipanggil selama tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.

Selain hal itu nota kesepahaman bersama tersebut diperlukan mengingat selama kurun waktu lima tahun, pelayanan Kepolisian selalu menempati posisi nomordua institusi yang paling banyak dilaporkan dari masyarakat. Menurut data Ombudsman Republik Indonesia hingga pertengahan tahun 2014 ini setidaknya ada 3.021 aduan masyarakat yang dari jumlah tersebut sebanyak 390 laporan berkaitan dengan pelayanan Kepolisian.

Penandatanganan tersebut dihadiri sejumlah jajaran dari Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Ombudsman Republik Indonesia yang dilakukan di ruang aula Ombudsman Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home