Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:02 WIB | Senin, 21 Februari 2022

Polri: Proses Penyidikan Kasus Aplikasi Binomo Tidak Bisa Diintervensi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus aplikasi Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, hari Senin (21/2).

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap), sehingga, Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” katanya. “Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan.”

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu. Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri atau tidak. “Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” katanya.

Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri. Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.

“Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu, korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (20/2).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home