Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:23 WIB | Selasa, 19 April 2022

Polri: Sejak 2021, 15.000 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kabareskrim Polri. Komjen Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan restorative justice.

"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebanyak 9.199 kasus," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam Talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', hari Selasa (19/4).

Sebantak 1.052 kasus itu terjadi di Polsek di 343 Polres, dan sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Polsek harus menjadi basis resolusi, penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog /mediasi/ probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya. Hal ini jelas merupakan upaya dari restorative justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," kata Agus.

Agus menyebut, restorative justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Agus.

Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan materil.

Tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism, serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home