Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:29 WIB | Selasa, 11 Mei 2021

Polri Tahan Bupati Nganjuk Terkait Koruspi Jual Beli Jabatan

Enam orang lain, lima mantan camat, dan seorang ajudan bupati, ikut ditahan dalam kasus yang sama.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, ketika memberika ketrangan pers, semnatar para tersangkan berada di latar belakang, hari Selasa (11/5). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan Novi sebagai tersangka dugaan korupsi dan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari Selasa (11/5).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Dia dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri, kata Argo, di Mabes Polri, hari Selasa (11/5).

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan, penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK, empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran kegiatan Bupati Nganjuk ini,” kata Argo.

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR), Camat Pace, kemudian Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Tiga lainnya adalah Haryanto (HY), Camat Berbek, Bambang Subagio (BS), Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW), mantan Camat Sukomoro. Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM), ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.  “Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” kata Argo.

Jual Beli Jabatan

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp 647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 50 juta tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp 2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home