Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:48 WIB | Jumat, 03 Maret 2017

Polri Tangkap Dua Tersangka Kartel Harga Cabai

Ilustrasi. Sebuah foto dokumentasi menggambarkan pedagang menata cabai rawit dagangannya di Pasar Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/3/2016). (Foto: Antara/Umarul Faruq)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pengepul cabai rawit merah dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai melonjak.

"Kami baru menetapkan dua tersangka pengepul cabai rawit merah, yakni SJN dan SNO," kata Kepala Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Bareskrim, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, hari Jumat (3/3).

Menurut dia, modus operandinya tersangka SJN dan SNO bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni dengan menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan cabai rawit merah yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk di Jakarta.

Kemudian beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan dan mengakibatkan pada kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen.

"Ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Pasar Kramat Jati, tapi belok ke beberapa perusahaan pengguna cabai. Lalu sistem antara petani, pengepul, pedagang besar kongkalikong, orang-orangnya sama, itu-itu saja," katanya.

Dari penyidikan sementara, ada enam perusahaan di Jakarta yang terlibat sebagai penampung pembelian cabai rawit merah.

Ia berujar sindikat penjual cabai ini melakukan modus operandinya sejak Desember 2016 hingga Februari 2017.

Pihaknya pun kini masih menelusuri keterlibatan sejumlah pengepul lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu ton cabai rawit merah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka SJN dan SNO dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home