Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:38 WIB | Jumat, 04 Juni 2021

Polri Tangkap Pengedar Ekstasi Yang Dikirim dari Jerman

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar (tengah) ketika memberikan keterangan, hari Kamis ()3/6) di Jakarta. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0,42 gram berasal dari Jerman. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal German itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Menurut Krisno, sebanyak 13.865 ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu berinisial SR (21 tahun), IY (46 tahun), EM (50 tahun), MR (23 tahun), DB (24 tahun), JY (46 tahun), KV (23 tahun), UY (39 tahun), dan AW (46 tahun).

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 butir dan tiga buah handphone,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Kamis (3/6).

Para tersangka menyelundupkan barang haram itu melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” katanya.

Penyidik juga membekuk pengedar shabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Ada enam tersangka yang ditangkap sebagai pengedar. Shabu tersebut akan diedarkan oleh tersangka yang berinisial ADT (44 tahun), SW (25 tahun), ES (45 tahun), AN (45 tahun), AI (39 tahun), dan MJ (44 tahun).

Empat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar subsider sepertiga masa tahanan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home