Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 19:15 WIB | Minggu, 22 Mei 2022

Polri Targetkan Semua Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih pada 2027

Pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih. (Foto ilustrasi: Dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Perubahan warna dasar pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun 2022 ini. "Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena sudah lima tahun," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, hari Minggu (22/5).

Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi," katanya.

Yusri Yunus menambahkan bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.  Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a, disebutkan "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home