Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 05:44 WIB | Rabu, 01 September 2021

Polri telah Kirim Kembali Berkas Perkara Munarman ke JPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATYUHARAPAN.COM- Polri telah mengirim kembali berkas perkara Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Agustus lalu.

 JPU sempat mengembalikan berkas perkara Munarman, karena Polri belum memeriksa Muhammad Rizieq Shihab (MRS). “Sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (31/8).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” katanya. “Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.”

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” kata Ramadhan dalam jumpa pers ketika itu.

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Muhammad Rizieq Shihab, eks Ketum FPI, Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya, Haris Ubaidillah.

Saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman. “Setelah menerima petunjuk dari JPU, tugas penyidik adalah memenuhi P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Pemeriksaan terhadap MRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, penyidik mengembalikan berkas tersebut,” kata Ramadhan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home