Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:36 WIB | Selasa, 27 April 2021

Polri: Tugas Polsek Ditekankan untuk Pemeliharaan Kamtibmas

Tugas penyidikan akan dilakukan oleh Polres, meskipun Polsek bisa menerima laporan dari masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Irjen Wahyu Hadiningrat, selaku Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, mengatakan bahwa peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Sedangkan penyidikan dilakukan di tingkat Polres.

Semua berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini berlaku sejak 23 Maret 2021.

Hingga saat ini, lanjut Irjen Wahyu Hadiningrat, seluruh Polda dan Polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.

“Capaian ini sangat signifikan, karena personel reserse nantinya hanya akan melakukan penyidikan di tingkat Polres setempat. Sedangkan kekuatan personil di tingkat Polsek akan dikerahkan untuk kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” kata Wahyu di Jakarta, hari Senin (26/4).

Polsek Bisa Terima Laporan Masyarakat

Namun demikian, lanjut dia, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat Polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres.

“Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan Harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakan hukum,” kata dia.

Jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu, katanya.

Sementara itu, Ketua Posko Presisi, Brigjen Slamet Uliandi ,sebelumnya menerangkan bahwa Kapolri memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya. Masing-masing yakni transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

Dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul, serta perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.

84 Polsek Baru

Sementara itu, penanggung jawab 01 program prioritas Kapolri, Irjen RZ Panca Putra, mengatakan akan membentuk 84 Polsek baru. POlsek baru paling banyak untuk wilayah hukum Lampung, yakni 12 Polsek, kemudian  Sulawesi Tenggara sebanyak sembilan Polsek, dan Jawa Barat serta Jawa Timur masing-masing tujuh Polsek.

Di daerah lain dibangun satu hingga lima polsek. Dengan dibentuknya 84 polsek baru diharapkan akan memberikan dampak yang langsung yang berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat, katanya.

Pembentukan 84 Polsek baru ini, menurut Irjen Panca, juga paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home