Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:08 WIB | Rabu, 19 Januari 2022

Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Online Dilakukan Tahanan dari Lapas

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.

“Saat ini pelaku adalah warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (18/1).

Salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu. AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.

“Setelah berkenalan dengan korban bernama RO, berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.

AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya

AAS adalah napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup terkait kasus narkoba. Aksi penipuan ini masih didalami dengan kemungkinan ada korban lainnya.

Ada kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.

Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU. Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan berinisial MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurun 2018 hingga 2021.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home