Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 07:36 WIB | Sabtu, 16 Juli 2022

Polri Usul Hapus Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan

Ini diperlukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dalam penegakan ETLE.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengusulkan dihapuskannya biaya proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN2) untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan pada kepolisian.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan penghapusan biaya proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Jakarta.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama, salah satunya adalah mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” kata Yusri Yunus

Strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat menghasilkan inovasi melalui ETLE. “Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan warga masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan, lalu dikeluarkan satu inovasi dengan ETLE,” katanya.

Kegiatan bertemakan “The Force (Focus, Ownership, Resilience, Collaboration, Execution)” itu dilaksanakan selama dua hari hingga pada (14/7) sebagai forum diskusi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan Task Force adalah kelompok kerja mengenai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak agar dapat dieksekusi secara cepat. Rivan berharap dukungan kepada semua pihak untuk berkontribusi.

“Pedoman kami menentukan Task Force agar dapat dieksekusi secara langsung, tentu ini menjadi penting untuk kita semua, dan kepada seluruh divisi untuk memberikan kontribusi yang baik. Sebab, apa yang kita putuskan dua hari ini akan menjadi pegangan untuk melakukan eksekusi kerja yang baik,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home