PPN 10 Persen Ternak Sapi Dibatalkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan terhadap ternak sapi akan dibatalkan.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Perekenomian, Darmin Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta pada hari Jumat (22/1).
Dia menjelaskan, pihaknya meminta agar PPN tersebut ditangguhkan dulu atau dibatalkan karena dampaknya berlebihan bagi masyarakat.
"Terserah Kementerian Keuangan mau di revisi atau tidak tetapi intinya kami meminta agar segera dibatalkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bahkti, yang mengatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 267 Tahun 2015 tersebut yang mengenai PPN terhadap ternak sapi sebesar 10 persen.
"Peraturan tersebut akan kita tinjau kembali," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memberlakukan pajak baru pada semua impor sapi yang mulai berlaku tahun ini.
Para peternak dari Australia mengaku terkejut dengan peraturan tersebut karena hewan-hewan akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Eksportir sapi Australia, Ashley James dari Frontier International, mengatakan pengumuman tersebut mengejutkan semua orang.
"Kami menerima email pada hari Kamis (pekan lalu) dari pelanggan mengatakan kepada kita bahwa pemerintah Indonesia akan menempatkan 10 persen PPN pada semua impor sapi, selain sapi produktif (indukan)," kata dia kepada ABC News sebagaimana dikutip abc.net.au, hari Senin (18/1).
Editor : Bayu Probo
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...