Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:11 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

PPP Minta Setya Novanto Diberhentikan dari Keanggotaan DPR

Anggota MKD dari Fraksi PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Setya Novanto diberhentikan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fraksi PPP menilai Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertemu dengan pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, guna membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

“Fraksi PPP menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik dan sebaiknya diberhentikan dari keanggotaan DPR,” kata anggota MKD dari Fraksi PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah, di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).

Dia menjelaskan keputusan Fraksi PPP itu telah dikaji secara mendalam dan meminta masukan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

“Setelah dikaji secara mendalam, baik dari laporan pengadu, Menteri ESDM, Sudirman Said, saksi Maroef Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian dari pernyataan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masukan para pakar dan masyarakat, alat bukti, dan masukan dari Ketua Umum PPP, Djan Faridz,” ucap Dimyati.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home