Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:35 WIB | Minggu, 09 November 2014

PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap

PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali, Djan Faridz (tengah) saat menunjukkan surat penetapan hasil kesepakatan tentang permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tentang pengesahan perubahan susunan pengurus di tubuh partai berlambang Ka'bah tersebut. Djan Faridz didampingi oleh Djafar Alkatiri, Dimyati Natakusumah (kiri) dan Humphrey R Djemat (kanan) saat menggelar jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Ketua Umum PPP Djan Faridz (tengah) saat menunjukkan surat penetapan hasil musyawarah yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh kubu Romahurmuziy tentang kepengurusan partai.
PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Ketua Umum PPP Djan Faridz (kanan) bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kiri) saat berbincang dengan salah satu kader partai dalam acara silaturahmi bersama dengan pengurus harian di kantor DPP PPP Jakarta Pusat.
PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Dimyati Natakusumah (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan hasil kesepakatan menetapkan untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang susunan pengurus yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini kubu Romahurmuziy.
PPP: Sepakat Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Ketua Umum PPP Djan Faridz (tengah) bersama dengan Dimyati Natakusumah (kiri) dan Humphrey R Djemat (kanan) saat bersiap menggelar jumpa pers di kantor DPP PPP Jakarta Pusat terkait dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217 tentang penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai susunan kepengurusan partai.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) dengan Ketua Umum terpilih Djan Faridz mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat. Selain itu meminta kepada pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan tersebut memperoleh hukum tetap.

PPP juga meminta kepada Panitera atau Wakil Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan tersebut kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Diterbitkannya Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 maka diharapkan agar seluruh pihak yang berkempentingan dengan keputusan tersebut khususnya pihak Pemerintah baik legislatif maupun eksekutif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia untuk tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang didasarkan pada keputusan Menkumham sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217.

Kisruh yang terjadi di partai berlambang Ka’bah membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dengan Ketua terpilih Djan Faridz telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 Oktober 2014 lalu. Hasil keputusan yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2014 dinilai telah melangar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz bersama dengan pengurus partai serta para kadernya di kantor DPP PPP Jalan Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11) saat menggelar jumpa pers usai mengadakan pertemuan bersama dengan pengurus harian.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home