Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 22:24 WIB | Rabu, 07 Maret 2018

Prajurit TNI Wajib Laporkan SPT Tepat Waktu

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tengah) dalam acara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang Pribadi, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/3). (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan membayar pajak merupakan bentuk peran serta tidak langsung warga negara dalam pembangunan nasional. Kewajiban sebagai prajurit dan PNS TNI diharuskan melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.

Panglima TNI mengatakan bahwa setiap warga negara yang mempunyai penghasilan, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), walaupun terdapat nilai tertentu yang dinyatakan sebagai penghasilan tidak kena pajak, bukan berarti seorang warga negara tidak memperhatikan kewajiban perpajakannya.

“Prajurit dan PNS TNI selaku warga negara yang baik, harus melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan,” kata Panglima di acara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang Pribadi, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/3).

Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan prajurit dan PNS TNI telah difasilitasi oleh negara melalui organisasi TNI dalam rangka pembayaran pajak penghasilan, namun demikian masih terdapat kewajiban yang tetap melekat pada diri pribadi setiap prajurit dan PNS TNI sebagai wajib pajak.

“Kewajiban tersebut adalah untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran pajak yang menjadi tanggungannya setiap tahun kepada negara,” kata dia.

Panglima menjelaskan bahwa Dirjen Pajak telah membangun sistem pelaporan yang memudahkan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan sistem e-Filling.

“Melalui pengisian dokumen secara elektronik, diharapkan setiap wajib pajak dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaporan, karena dapat diisi dimanapun, kapanpun, tanpa harus secara fisik hadir di Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ujarnya.

“Terobosan tersebut sudah selayaknya diapresiasi oleh setiap warga negara selaku wajib pajak dengan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan dalam melaksanakannya, terlebih di era informasi digital yang membuat wajib pajak terbiasa,” tambah Panglima TNI.

Di hadapan awak media Panglima TNI menyampaikan bahwa melaksanakan kewajiban membayar pajak secara simbolis sudah dilaksanakan pada hari Selasa (6/3) dan akan diikuti seluruh prajurit TNI.

“Saya beserta Kasal, Kasau dan Wakasad telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan sistem e-filling. Hal ini membuktikan bahwa TNI berkomitmen patuh pada aturan dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi langkah Panglima TNI menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem e-filling dan berharap agar hal tersebut bisa dijadikan contoh bagi seluruh jajaran TNI dan masyarakat lainnya.

“Kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah melaporkan SPT Tahunan jauh lebih awal dari jatuh tempo, semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat luas,” kata Robert Pakpahan. (Puspen TNI)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home