Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:01 WIB | Senin, 15 September 2014

Presiden Cabut Wewenang Hasip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum

SBY Cabut wewenang hansip dan wankamra dalam ketertiban umum (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mencabut kewenangan hansip dan wankamra dalam hal menjaga ketertiban umum.

Putusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

“Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No 88 Tahun 2014 itu.

Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya, harus diikutsertakan dalam segala usaha pertahanan/keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam pertahanan keamanan nasional sehingga terwujud satu bentuk pertahanan kemanan nasional yang berlandaskan potensi rakyat semesta; menghimpun potensi rakyat dalam pertahanan sipil dan perlawanan keamanan rakyat; dan memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.

“Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Dalam Keppres No 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI. (setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home