Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 15:19 WIB | Rabu, 30 Mei 2018

Presiden: Gaji Dewan Pengarah BPIP Perhitungan Kemenkeu

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2018, di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang. (Foto: Setkab/Agung/Humas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, yang menimbukan kontroversi di Masyarakat.

Presiden menjelaskan penentuan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP itu ada mekanismenya. Ia menyampaikan, mengenai analisa jabatan itu, ada di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu, menurut Presiden, yang mengkalkulasi dan menghitung di Kementerian Keuangan.

“Saya kira penjelasan lebih detil untuk itu di Kementerian Keuangan, bahwa itu kan bukan hanya gaji, ada gaji ada tunjangan ada asuransi ada di situ semuanya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri acara Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2018, di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang.

Soal kalkulasi dan perhitungan gaji Dewan Pengarah BPIP itu, Presiden Jokowi menyarankan kepada wartawan agar ditanyakan ke Kementerian Keuangan dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain itu tanyakan ke Kementerian PANRB.

“Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu didapatkan dari mana,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, bahwa angka-angka pada gaji Dewan Pengarah BPIP bukan dari hitung-hitungannya. Tapi, hitung-hitungan dari analisa jabatan di Kementerian PANRB, kemudian kalkulasi dan perhitungan misalnya besarnya itu dari Kementerian Keuangan.

“Ditanyakan saja ke sana,” ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut gaji pokok Megawati Soekarnoputri sebagai sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) senilai Rp5 juta per bulan.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp4 juta hingga Rp5 juta, komponen transportasi dan komunikasi," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/5).

Sri Mulyani mengatakan tunjangan jabatan yang diterima BPIP justru tercatat paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain, dan besaran gaji yang diterima juga meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," ujar Sri Mulyani.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/5), Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

"Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara," kata Sri Mulyani. (Setkab/Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home