Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:50 WIB | Senin, 19 Desember 2016

Presiden Jokowi Resmikan 11 Pecahan Uang Rupiah

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016, di Bank Indonesia, Jakarta, hari Senin (19/12). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, hari Senin (19/12).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, mengatakan, peresmian sekaligus menandai 11 pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kesebelas uang rupiah TE 2016 terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan dan empat pecahan uang rupiah logam,” kata Tirta seperti dikutip dari bi.go.id.

Uang rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Sementara itu, untuk uang rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200 dan Rp 100.

Menurut Tirta, peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, uang rupiah TE 2016 menampilkan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang rupiah.

“Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia,” katanya.

Tirta mengatakan, untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia.

“Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia,” katanya.

Alat Pembayaran Sah di NKRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.

“Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri,” kata Tirta.

Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah.

Tirta mengatakan, sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah TE 2016 diatur melalui 18 Peraturan Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).
  7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).
  8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209).
  9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).
  10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).
  11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223). Dengan berlakunya uang rupiah TE 2016 ini, uang rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home