Presiden Jokowi Tegaskan Tak akan Lindungi Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebagai perwujudan komitmen terhadap upaya penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tegas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dengan tegas dan jelas tidak akan melindungi petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah memasuki proses hukum.
Hal tersebut ditegaskan Presiden Jokowi usai melakukan pertemuan dengan sejumlah jajaran pengurus pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, hari Selasa (8/11).
"Saya tekankan, saya tidak akan melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk pada proses hukum," tegas Presiden sembari menekankan bahwa proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan dengan tegas dan transparan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan kedua terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama di Mabes Polri, pada Senin (7/11) lebih rinci dari sebelumnya.
"Kami hanya tanya kegiatan dia apa lebih detail dari yang pertama," katanya seusai menghadiri pengarahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, hari Selasa (8/11) seperti dikutip dari Antara.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan kedua Ahok yang lebih detail tersebut dan kesimpulan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu.
"Tidak bisa disampaikan," kata Komjen Ari.
Sementara itu terkait gelar perkara terbuka yang direncanakan minggu depan, ia mengatakan pihaknya masih merumuskannya.
Soal barang bukti, Komjen Ari mengatakan ada beberapa dokumen yang diperiksa pihaknya termasuk video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni Yani.
"Ada barang buktinya. Ada dokumen, ada kertas, ada video. Video itu justru yang kami periksa forensik," tuturnya.
Ahok sendiri enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya di Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin (7/11) di Mabes Polri.
"Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik saya mau pulang sudah lapar," kata Ahok.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar.
"Pak Ahok bisa menjawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Sedangkan Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menggelar gelar perkara terbuka terhadap Ahok minggu depan.
"Rencananya minggu depan dan kalau minggu ini rencananya akan memeriksa saksi-saksi yang belum kami periksa. Minggu ini ada delapan orang lagi termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa," kata Rikwanto.
Menurutnya, gelar perkara terbuka akan dilakukan setelah pemeriksaan sudah selesai dan bisa dikumpulkan berkas pemeriksaannya.
"Insya Allah minggu depan, namun harinya belum ditentukan untuk gelar perkara itu," ucap Rikwanto.
Editor : Eben E. Siadari
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...