Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:28 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Presiden Korsel Ajukan Perubahan Masa Jabatan Presiden

Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye menyampaikan pidato anggaran tahunan di Majelis Nasional di Seoul, 24 Oktober 2016. Park Geun-Hye meminta revisi konstitusional yang dapat membuat presiden mendatang untuk menjabat selama dua periode. (Foto: AFP)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye pada Senin (24/10) menyerukan reformasi undang-undang yang memungkinkan presiden di masa depan menjabat untuk dua periode atau membentuk sistem parlementer, dengan mengatakan bahwa masa kepresidenan satu kali telah selesai.

Perubahan masa pemerintahan presiden Korea Selatan ini merupakan masalah sensitif untuk sebuah negara yang pernah mengalami pemerintahan autokrasi jangka panjang.

Meskipun undang-undangnya memberikan kekuasaan besar kepada eksekutif, Korea Selatan merupakan salah satu dari segelintir negara demokrasi liberal dengan perekonomian maju yang membatasi jabatan presiden hanya satu periode selama lima tahun, dengan tidak ada kemungkinan untuk terpilih kembali.

Pembatasan itu ditetapkan pada 1987 saat Korea Selatan beralih ke sistem pemerintahan demokrasi setelah kekuasan militer selama beberapa dekade, dan berusaha mencegah kembalinya kekuasaan otoriter.

Kritikus mengatakan batas tersebut sudah ketinggalan zaman dan menyebabkan kantor eksekutif tidak stabil, sehingga hanya ada sedikit waktu atau motivasi untuk pembangunan konsensus karena presiden sibuk menangani masalah warisan tanpa mengkhawatirkan pemilihan ulang.

Dalam pidato parlemen yang disiarkan di televisi pada Senin, Park menyebut undang-undang saat ini kuno dan mengatakan pemerintah harus memulai diskusi untuk membangun fondasi bagi reformasinya.

“Undang-undang periode masa jabatan presiden selama lima tahun mungkin sesuai di masa lalu saat demokratisasi,” kata Park kepada anggota parlemen.

“Sekarang, undang-undang itu tidak lagi sesuai.”

Tanpa menyebutkan agenda spesifik, Park mengatakan dia akan membentuk sebuah komisi pemerintah untuk mendorong amendemen undang-undang sebelum masa jabatannya berakhir pada awal 2018.

Kantor kepresidenan Park menekankan bahwa Park tidak mungkin mengikuti pemilihan untuk masa jabatan kedua.

“Berdasarkan undang-undang sekarang, amendemen tidak akan berlaku untuk presiden saat ini,” kata juru bicara kepresidenan Kim Dong-Jo. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home