Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:10 WIB | Kamis, 02 Desember 2021

Presiden Lantik Komisi Nasional Disabilitas

Presiden Lantik Komisi Nasional Disabilitas
Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021. (Foto-foto: BPMI Setpres/Lukas)
Presiden Lantik Komisi Nasional Disabilitas

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/12), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para anggota KND yang dilantik tersebut adalah:

  1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
  3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
  4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
  5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
  6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
  7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.

Acara pelantikan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat itu diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh sejumlah tamu undangan terbatas lainnya.

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.

Sebanyak tujuh komisioner KND juga telah dilantik dengan melewati berbagai tahapan untuk menjadi kandidat terbaik pemimpin KND. “Berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” kata Angkie.

Pelantikan keanggotaan KND merupakan komitmen Presiden dalam merealisasikan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Sementara itu, Dante Rigmalia, sebagai Ketua KND yang baru dilantik merasa bahagia karena momen tersebut menjadi sebuah pembelajaran dan pengayaan tentang bagaimana mewujudkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan kesamaan hak sebagai warga negara.

“Dengan terbentuknya komisioner Komisi Nasional Disabilitas ini, kita dapat mengawal penciptaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hasil pembangunan kemudian berkontribusi dalam pembangunan, dan juga menjadi mandiri sebagai individu dan sebagai warga negara yang berkontribusi untuk negaranya,” kata Dante.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home