Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:43 WIB | Kamis, 04 Februari 2016

Presiden Minta Jaksa Agung Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dan dua mantan pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, segera diselesaikan.

Preiden Jokowi meminta Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mencari solusi penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2) sore.

Menurut Johan,, Presiden Jokowi telah meminta penjelasan terkait kasus Novel kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam pertemuan tertutup yang dilangsungkan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2) siang.

Selain itu, dia melanjutkan, Presiden juga bertanya terkait kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Namun, Johan belum mau menyampaikan kesimpulan pertemuan tertutup tersebut.

"Apa kesimpulannya nanti, apakah deeponering, apakah SKP2, itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Jokowi ingin perkara Novel, Bambang, dan Abraham segera diselesaikan, agar tidak berlarut dan memicu kegaduhan. Pemerintah tidak ingin program pembangunan dan upaya peningkatan perekonomian nasional terganggu oleh kegaduhan hukum.

"Saya yakin dalam waktu dekat ini akan ada keputusan-keputusan yang diambil pihak kejaksaan mengenai kasus Abraham, Bambang, dan Novel," tutur Johan.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel didakwa Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Sementara Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home