Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:17 WIB | Selasa, 05 Januari 2016

Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti Semua Kelompok Separatis

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tengah mempertimbangkan untuk memberi grasi, abolisi, atau amnesti, kepada seluruh kelompok separatis yang ingin membangun Indonesia bersama.

"Presiden tengah mempertimbangkan menggunakan kewenangan yang diberikan konstitusi pada Presiden, seperti grasi, abolisi, amnesti pada pihak-pihak yang ingin membangun negeri ini secara bersama-sama," kata Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana‎, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Selasa (5/1).

Menurut dia, untuk mengkaji ‎kewenangan yang diberikan konstitusi pada Presiden itu, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin koordinasi.

“Proses pemberian amnesti, sejak awal, sudah saya sampaikan juga ke Kepala BIN, akan kita berikan, tapi juga kita lihat masalah HAM dan koridor hukum yang ada. Tapi intinya, akan diberikan amnesti,” ucapnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. 

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home