Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:00 WIB | Minggu, 11 Desember 2016

Proses Hukum Oknum Wartawan Pemeras

Ilustrasi. Jurnalistik. (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung mendukung pihak kepolisian memproses hukum lebih lanjut oknum wartawan yang terbukti melakukan tindakan pemerasan dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Minggu (11/12), menyatakan memberikan apresiasi Satuan Reskrim Polres Lampung Barat yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan.

Menurutnya, polisi harus berani tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Juniardi juga menegaskan, tidak dibenarkan pemberian nama media massa yang menyerupai nama-nama lembaga negara. Hal itu, menurutnya sudah diputuskan dalam peraturan Dewan Pers, mengingat banyak oknum wartawan yang mengaku dari salah satu lembaga negara dan saat ditangkap mengaku wartawan.

"Sudah sepantasnya polisi memprosesnya secara hukum, karena hal tersebut jelas-jelas mencederai profesi wartawan yang mulia. Tidak ada ampun bagi wartawan seperti itu, proses hukum adalah pilihannya, sehingga ada efek jera untuk yang lainnya," kata Juniardi.

Beberapa waktu lalu, dua oknum wartawan Koran Tipikor Lampung Barat terjaring OTT Polres Lampung Barat.

Menurut Juniardi, selama ini PWI juga prihatin mendengar ada wartawan di Lampung yang tertangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada instansi pemerintah, masyarakat, hingga kepala desa, dan yang sangat memalukan lagi, wartawan tersebut mengaku dari media yang memiliki nama sama dengan lembaga negara, atau mengaku aparat.

"Dewan Pers terus menertibkan media seperti itu, termasuk kami di PWI terus melakukan pembenahan, dan meningkatkan kualitas wartawan, dengan melaksanakan sekolah jurnalisme Indonesia dan uji kompetensi wartawan. PWI Lampung berkomitmen membersihkan pers dari praktik-praktik penyalahgunaan profesi jurnalis seperti itu," kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu pula.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 15.30 WIB, dan menangkap tersangka Syahrudin Ekandi alias Usuf (42), oknum wartawan Tipikor Investigasi Lampung Biro Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat bersama rekannya Anton Arkoh Setiawan (29). Keduanya disangka terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala peratin (kepala desa).

Kabar penangkapan warga Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah itu langsung menyebar dan menggemparkan masyarakat, pejabat dan wartawan di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Firmansyah, mendampingi Kapolres AKBP Andy Kemala menjelaskan, Usuf yang merupakan wartawan Tipikor Investigasi Lampung itu ditangkap bersama dengan seorang rekannya, Anton Arkoh Setiawan (29).

"Anton merupakan karyawan swasta, warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sementara ini tinggal di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat," kata Firman.

Juniardi mengingatkan, jika ada wartawan atau orang yang mengaku-ngaku wartawan meminta uang, memeras, atau pun mengancam, PWI Lampung mendorong supaya segera dilaporkan ke kepolisian agar diproses secara hukum.

Menurutnya, praktik-praktik penyalahgunaan profesi jurnalis sekarang menjadi persoalan yang paling mendesak untuk segera diberantas.

"Banyak pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk meminta uang ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau ke institusi-institusi lain, hingga kepala desa. Mereka sampai memeras dan mengancam. Ini bentuk lain praktik-praktik koruptif yang menjadi beban masyarakat," kata Juniardi.

Kepada masyarakat, Juniardi mengimbau agar tidak melayani wartawan atau siapa pun yang menyalahgunakan profesi jurnalis seperti itu.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home