Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 17:22 WIB | Senin, 12 Januari 2015

PSDKP: KKP Maksimal Berantas Ilegal Fishing

PSDKP: KKP Maksimal Berantas Ilegal Fishing
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Dua (Laksda Purn) Asep Burhanuddin, saat memberi pemaparan tentang Review Sektor Pengawasan Perikanan 2014 dan Outlook Kementerian Kelautan Perikanan pada Senin (12/1), di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta. (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
PSDKP: KKP Maksimal Berantas Ilegal Fishing
Ir. Ida Kusuma Wardaningsih, Sekretaris Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.“

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah bekerja maksimal dalam upaya mengawasi sumber daya laut dan perikanan Indonesia dan menunjukkan capaian yang cukup signifikan.

Terbatasnya staf di laut yang dimiliki Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) tidak menjadikan salah satu direktorat di bawah Kementerian KKP itu tidak optimal bekerja, akan tetapi tetap maksimal melakukan penangkapan dan penenggelaman kapal ilegal.

“Dengan keterbatasan kapal pengawas yang dimiliki, hanya berjumlah 27 unit, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan capaian kinerja yang cukup signifikan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Dua (Laksda Purn) Asep Burhanuddin, saat memberi pemaparan tentang Review Sektor Pengawasan Perikanan 2014 dan Outlook Kementerian Kelautan Perikanan pada Senin (12/1), di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta.   

“Dari litbang saat ini idealnya kami dapat 90 kapal, karena kita harus menambah personel, saat ini kita baru ada 27 kapal, dan nanti kalau sudah ada dari APBN 2015 disetujui DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bisa kita tambah lagi,” Asep menambahkan.    

Kendala lain Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya dalam pengawas dan kapal tetapi juga produk hukum yang dapat membuat jera para pelaku perikanan ilegal (illegal fishing). 

“Saat ini KKP memiliki ada sepuluh pengadilan perikanan, dan untuk proses hukum  kami ingin proses berjalan cepat dan tidak perlu berlama-lama, karena setelah penyidikan sampai 30 hari itu tidak efektif, kita maunya kalau sudah ada dua alat bukti kita langsung saja lanjutkan ke proses peradilan,” kata Asep.

Menurut Data Ditjen PSDKP sepanjang 2007 hingga 2012 – saat Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah pimpinan Sjarif Tjitjip Soetardjo  – pihaknya telah mengaggalkan 39 kali proses penangkapan ilegal dan semuanya dengan proses penenggelaman kapal.

Asep mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membetuk tiga pengadilan khusus untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan. Selain itu, KKP juga menjalin kerja sama lintas instansi penegak hukum di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan  antara lain dengan TNI Angkatan Laut.

"Kami bersama dengan Mahkamah Agung juga telah membentuk tiga pengadilan perikanan di Ambon, Sorong dan Merauke yang telah diresmikan pada 11 Desember 2014," Asep menambahkan.

Selain upaya penegakan hukum, lanjut Asep, langkah pengawasan juga ditekankan pada upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat nelayan dan pemeriksaan kapal di darat.

Ditjen PSDKP tetap mengandalkan kualitas kerja personel pengawas di laut, namun di saat bersamaan Asep mengemukakan bahwa saat ini pihaknya meneruskan proyek pemberantasan penangkapan ikan ilegal baik yang dilakukan nelayan dalam negeri maupun nelayan asing. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home