Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:47 WIB | Jumat, 15 Januari 2016

PT Freeport Indonesia Tawarkan Divestasi Saham 10,64 Persen

Bambang Gatot Ariyono (kedua dari kiri) dalam Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pada hari Rabu, 13 Januari 2016, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima surat penawaran saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014, PT FI berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 10,64 persen.

“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, dan kami telah menerimanya sejak hari Rabu (13/1).  Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, di mana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” ujar Bambang Gatot Ariyono sebagaimana dikutip esdm.go.id, hari Kamis (14/1).

Mengenai besaran harga keseluruhan saham tersebut, Bambang menjelaskan, 100 persen saham PT Freeport Indonesia itu adalah USD 16,2 milyar maka jika yang ditawarkan sebesar 10,64 persen maka itu setara dengan USD 1,7 milyar.

Sesudah PT FI menyampaikan tawarannya, kata dia, maka tentunya sekarang menjadi tugas pemerintah untuk memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan.

“Untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut,” jelas Dirjen Minerba.

Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.

”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” lanjutnya.

Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari namun demikian Bambang menyatakan akan memproses dengan cepat evaluasi aset tersebut bersama tim yang terbentuk.

“Evaluasi aset, berdasarakan PP 77 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Dirjen Minerba.

Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham dwi warna (saham Merah Putih). Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.

Dalam PP 77 tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,64 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home