Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:36 WIB | Senin, 22 Agustus 2016

PT Transjakarta Segera Kelola JPO Terintegrasi Halte

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan mengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terintegrasi dengan halte. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) tengah menghitung aset tersebut untuk diinbrengkan.

Bila pemegang saham menyetorkan modal dalam bentuk aset pribadinya ke dalam harta kekayaan PT, maka hal tersebut harus diperhitungkan dengan sejumlah saham. Perbuatan hukum dimaksud disebut sebagai ‘inbreng’. Atas setoran berupa aset dimaksud, selanjutnya harus dilakukan balik namanya dari semula atas nama pemegang saham menjadi ke atas nama PT. 

"Ada 163 JPO yang akan dikelola Transjakarta. Sekarang masih dalam tahap penilaian untuk diinbrengkan," ujar Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, hari Senin (22/8).

Dia menambahkan, nilai sementara aset DKI yang akan diinbrengkan kepada PT Transjakarta yakni senilai Rp 3,9 triliun. Namun, jika ditambah dengan JPO, diperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 4,5 triliun.

Jika pengelolaan diserahkan kepada PT Transjakarta, Heru mengatakan maka sekaligus dengan perawatannya. Pengalihan aset ini juga bisa berdampak pada deviden dari PT Transjakarta, karena JPO bisa dijadikan sumber pemasukan melalui iklan.

"Dampaknya adalah deviden yang akan diberikan oleh Transjakarta. Kami juga menjaga Public Service Obligation (PSO). Kalau dia mengelola nanti tentunya diminta untuk perawatan JPO itu juga," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menghitung ulang inbreng yang akan diberikan kepada Transjakarta. Penghitungan ulang dilakukan karena dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai inbreng yang semula ditentukan sebesar Rp 1,1 terlalu kecil.

Dalam perhitungan ulang itu ada beberapa item yang harus dilakukan, mulai dari bus, kendaraan operasional, lahan, serta halte Transjakarta.

"Dari temuan LHP BPK, inbreng kepada Transjakarta itu tidak sesuai ketentuan atau dikatakan sangat murah. Sehingga kami bersama Asisten Perekonomian melakukan penilaian kembali,” ujar Heru.

Menurut Heru, berdasarkan penghitungan sementara, nilai yang didapat meningkat menjadi Rp 3,9 triliun. Nilai tersebut terdiri dari bus Transjakarta sebanyak 423 unit dengan nilai Rp 630,6 miliar. Data tersebut berdasarkan penghitungan aset selama periode tanggal 29 Januari hingga tanggal 24 Februari 2016 lalu.

Heru menuturkan, penghitungan selanjutnya dilakukan terhadap aset lahan di empat lokasi yakni Jalan Mayjen Soetoyo, Jalan Daan Mogot, Jalan Pondok Gede, dan Pool Cakung Barat senilai Rp 3,2 triliun. Di samping itu, juga gedung kantor PT Transjakarta senilai Rp 50 miliar.

Aset lainnya yakni kendaraan dinas operasional (KDO) roda empat sebanyak 27 unit dengan nilai Rp 2,5 miliar dan KDO roda dua sebanyak 45 unit senilai Rp 265 juta serta 216 halte busway (ramp dan sky walk).

"Sementara total yang akan diinbrengkan senilai Rp 3,9 triliun. Ditargetkan kami bisa menyelesaikan ini pada akhir September," tuturnya.

Dengan adanya perubahan nilai inbreng ini, lanjut dia, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta. Untuk sementara ini, BKPAD menerbitkan Keputusan Gubernur agar aset bisa dikelola PT Transjakarta terlebih dahulu.

PT (Perseroan Terbatas) merupakan persekutuan modal, di mana harta PT terpisah dari harta pribadi pemegang saham. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), para pendiri/calon pemegang saham PT menyetorkan modalnya dalam bentuk uang tunai, aset, maupun good will (kecakapan/nama baik). (beritajakarta.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home