Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:51 WIB | Jumat, 07 Agustus 2020

Puluhan Warga Jakarta Kena Sanksi Tidak Pakai Masker

warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenakan sanksi oleh petugas. (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Hasilnya, 40 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenakan sanksi oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, ke-40 warga yang terjaring OK Prend tersebut terdiri dari 38 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar Terminal Kampung Melayu dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Kegiatan ini untuk memberikan efek jera sekaligus agar warga meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Sadikin, Jumat (7/8).

Ditambahkan Sadikin, masih banyaknya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menunjukkan lalai dan abai terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk itu, pihaknya mengimbau  kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

"Karena ini demi kesehatan kita semua dan tentu kita berharap pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Sebelumnya sebanyak 40 warga terjaring OK Prend yang digelar di permukiman warga dan kawasan Pasar Kamp, Jl Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8).

Sadikin mengatakan, OK Prend digelar sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat  Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Umumnya, warga yang terjaring operasi ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Dari kegiatan OK Prend hari ini, kami menindak 40 pelanggar, terdiri dari 39 orang dikenai sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," kata Sadikin.

Menurutnya, dalam melakukan operasi pihaknya juga menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Kemudian saat melakukan operasi di pasar, beberapa warga yang berkunjung ke pasar juga diimbau agar selalu memakai masker.

Demikiam halnya para pengendara dan masyarakat pengguna angkutan umum juga diimbau agar selalu menggunakan masker serta selalu menjaga jarak antara satu dengan lainnya. (BJ)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home