Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:53 WIB | Jumat, 21 Oktober 2022

Putra Pejabat Rusia Ditangkap di Italia, Terkait Pelanggaran Sanksi

Artyom Uss. (Foto: dok. Ist)

MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Kamis (20/10) mengkonfirmasi penangkapan putra seorang pejabat senior Rusia di Italia atas permintaan Amerika Serikat atas dugaan penghindaran sanksi dan penjualan ilegal teknologi AS kepada perusahaan senjata Rusia.

“Warga negara Rusia (Artyom) Uss ditahan pada 17 Oktober di Bandara Milan Malpensa atas permintaan Amerika Serikat,” kata kedutaan Rusia di Italia di Facebook. Ayah Uss adalah Alexander Uss, gubernur wilayah Siberia di Krasnoyarsk.

Pada hari Rabu, Departemen Kehakiman AS mengumumkan tuduhan terhadap belasan orang, termasuk lima orang Rusia, untuk "skema yang melanggar hukum untuk mengekspor teknologi yang kuat, sipil-militer, penggunaan ganda ke Rusia."

Dikatakan beberapa di antara mereka telah "ditemukan di medan perang di Ukraina, sementara teknologi proliferasi nuklir lainnya dicegat sebelum mencapai tanah Rusia."

Departemen Kehakiman juga mengatakan lima warga negara Rusia dan dua pialang minyak Venezuela telah didakwa "berpartisipasi dalam penghindaran sanksi global dan skema pencucian uang."

Salah satu dari mereka ditangkap pada 17 Oktober di Jerman sementara yang lain di Italia, keduanya atas permintaan pihak berwenang AS.

Uss dituduh membeli komponen elektronik dari Amerika Serikat yang dimaksudkan untuk melengkapi pesawat, radar, dan rudal, dan menjualnya kembali ke perusahaan senjata Rusia dengan menghindari sanksi.

Pihak berwenang AS juga percaya jaringan itu "menyelundupkan jutaan barel minyak dan mencuci puluhan juta dolar" ke entitas yang terkena sanksi, kata Departemen Kehakiman AS.

Ayah Uss mengecam penangkapan itu sebagai tindakan politis. “Pewarnaan politik dari tuduhan ini jelas,” kata Alexander Uss di Telegram.

Penangkapan itu terjadi ketika Moskow dan Washington sedang dalam negosiasi tentang pertukaran tahanan potensial, yang dapat mencakup pemain bola basket AS, Brittney Griner, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di Rusia karena perdagangan narkoba. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home