Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:12 WIB | Sabtu, 03 September 2022

Putusan Sidang Etik Polri Berhentikan Kompol Baiquni Wibowo

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

 "Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, hari Jumat (2/9) malam.

 Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dengan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost. "Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti halnya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

 "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dalam sidang etik juga dijatuhi hukuman PTDH. Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

 Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara di bilangan Duren Tiga, Jakarta.

Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain ketiganya yang lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (sidang seudah berlangsung dan divonis PDTH), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home