Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 07:51 WIB | Jumat, 23 Oktober 2015

Qanun Jinayat Resmi Berlaku di Aceh Hari Ini, Begini Hukumannya

SATUHARAPAN.COM -  Qanun Nomor Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan di Aceh pada 23 Oktober 2015. Pemberlakukan qanun ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 23 Oktober 2014 lalu.

Berlakunya Qanun Hukum Jinayat, secara otomatis mencabut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12, 13, 14 Tahun 2003 Tentang Khamar, Maisir dan Khalwat.

Kepala Bidang Hukum Syariat di Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Jalil mengatakan,  pada Jumat, (23/10) Qanun Hukum Jinayat resemi efektif berlaku di seluruh Aceh.

“Kota Banda Aceh adalah kota terakhir sosialisasi Qanun Jinayat,” kata Munawar saat melakukan sosialisasi qanun tersebut di Aula Lantai IV Balai Kota, Kamis (22/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, silakan jika ada pihak-pihak yang melakukan judicial review terhadap qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh ini. Qanun ini terdiri dari 12 Bab dan 75 pasal.

“Yang jelas qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat itu ditetapkan hanya untuk pelaku Khamar (Minuman Keras), Maisir (Perjudian), Khalwat (Mesum), Ikhtilath (Bermesraan dan Berciuman), Zina (Bersetubuh tanpa ikatan perkawinan), Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Liwath (gay), Musahaqah (Lesbian), Qadzaf (Menuduh orang melakukan zina).

Kemudian, seseorang yang menyediakan fasilitas bagi pelaku khamar, maisir, khalwat, ikhtilath dan zina juga dikenakan hukuman maksimal 100 kali cambuk, atau denda 1.000 gram emas murni.

Qanun ini, hanya berlaku bagi orang Islam, yang melakukan jarimah (Perbuatan yang dilarang Syariat Islam) di Aceh.

Sedangkan bagi non Muslim, yang melakukan jarimah bersama muslim dapat memilih, dan menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat.

Bagi non muslim, juga mendapat hukuman yang berlaku dalam qanun ini, jika melakukan perbuatan Jarimah di Aceh, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini.

Hukum Jinayat ini, juga berlaku untuk Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Aceh.

Berikut jenis hukumannya yang dikutip dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh :

-Khamar, dihukum cambuk 40 kali. Jika seseorang mengulangi perbuatan tersebut maka diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 kali, ditambah Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak kali, atau denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan.

-Maisir, dihukum cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni, atau penjara 12 bulan jika nilai taruhannya paling banyak dua gram emas murni.

-Khalwat, dihukum cambuk 10 kali atau denda 100 gram emas murni, atau penjara 10 bulan.

-Ikhtilath, dihukum cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

-Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali. Jika mengulangi perbuatannya ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali, dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 gram emas murni, atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 bulan.

-Pelecehan Seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

-Pemerkosa, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

-Qadzaf, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 kali. Jika mengulangi perbuatan diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 kali, dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 400 gram emas murni, atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 bulan.

-Liwath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 kali cambuk, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

-Musahaqah, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murn, atau penjara paling lama 100 bulan. (acehterkini.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home