Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 18:15 WIB | Senin, 13 Februari 2017

Rapat Komisi VIII dan Kemenag Hasilkan 4 Kesimpulan

Suasana Rapat Kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (13/2). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan agenda ‘Pembicaraan Pendahuluan Biaya Peyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi’ menghasilkan empat kesimpulan yang disepakati.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher membacakan empat kesimpulan ini. Pertama Komisi VIII telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Agama mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan usulan besaran BPIH tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.

“Oleh karena itu, Menag harus menyediakan data-data yang lengkap dan rinci keperluan pembahasan BPIH," kata Ali Taher saat membacakan kesimpulan di ruang Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (13/2).

Kemudian, kesimpulan kedua, kata Ali Taher, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat segera bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas BPIH tahun 1438 Hijriah.

Kesimpulan ketiga kata Ali Taher Komisi VIII akan membahas secara khusus usulan pagu/plafon untuk penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan Ibadah haji tahun 1438 Hijriah, pada rapat Panja BPIH.

Selanjutnya, kata Ali Taher kesimpulan keempat, untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 Hijriah, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memperhatikan dan menindaklanjuti secara sungguh-sungguh pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII.

“Memastikan bahwa kouta haji 1438 adalah sebesar 221.000 jemaah, dan menyampaikan data rinci kepada Komisi VIII mengenai penggunaan dana optimalisasi dari jemaah yang belum berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 Hijriah,” kata dia.

 Ali Taher berharap Kementerian Agama  memastikan penyediaan kelengkapan dokumen jemaah haji dilakukan secara cermat.

“Menag harus meningkatkan diplomasi dengan Pemerintahan Arab Saudi untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji," kata dia.

“Setiap terdapat deviasi harga/biaya rata-rata BPIH harus mendapat persetujuan Komisi VIII, sedangkan besaran persentase deviasinya akan dibahas di Panja,” dia menambahkan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home