Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 20:08 WIB | Minggu, 20 Desember 2020

Ratusan Anak Turki Menghadapi Pengadilan Atas Dakwaan Menghina Presiden

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Foto: dok. AFP)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Ratusan anak, termasuk mereka yang baru berusia 12 hingga 14 tahun, dalam enam tahun terakhir diadili di Turki, karena “menghina” Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoga.

Angka menunjukkan 903 anak di bawah umur, termasuk 264 anak berusia antara 12 dan 14 tahun, diadili karena "menghina" Erdogan selama enam tahun terakhir. Statistik Kementerian Kehakiman mengungkapkan bahwa total ada 128.872 penyelidikan diluncurkan selama enam tahun dalam kasus menghina presiden. Namun jaksa penuntut telah mengevaluasi 36.066 pengaduan dan meluncurkan kasus pidana untuk 11.371 di antara kasus itu dalam tahun 2019 saja, menurut laporan Al Arabiya.

Menurut Pasal 299 KUHP Turki, "menghina" presiden dapat mengakibatkan hukuman penjara antara satu dan empat tahun. Jika tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan, penambahan seperenam hukuman diterapkan.

Data tersebut menunjukkan 903 anak di bawah umur antara usia 12 dan 17 yang diadili atas tuduhan tersebut selama enam tahun terakhir.

Statistik Kementerian Kehakiman itu menunjukkan bahwa kasus pidana yang diajukan ke pengadilan mencapai 27.717 kasus dari 128.872 kasus yang diselidiki dalam enam tahun. Sedangkan, terhadap 31.109 kasus lainnya, jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan.

Sebanyak 9.556 orang telah dihukum, biasanya karena mereka memposting di media sosial, dan 2.676 orang dijatuhi hukuman penjara, tujuh di antara mereka adalah anak-anak, termasuk satu yang berusia antara 12 dan 14 tahun. Sekitar 4.325 orang lainnya dibebaskan.

Sebanyak 234 orang asing dan delapan badan hukum digugat dan sembilan orang asing dijatuhi hukuman penjara.

Ada peningkatan dramatis dalam jumlah kasus yang diajukan terkait tuduhan "menghina" presiden selama masa jabatan Erdogan.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menolak proposal untuk membatalkan Pasal ke-299 tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk "perlindungan ketertiban umum dan masyarakat yang demokratis."

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home