Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:36 WIB | Senin, 06 Juni 2016

Rekening Gendut Istri Nurhadi Terancam Diblokir KPK

Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (1/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pandang bulu dalam pengembangan penyidikan kasus suap Panitera di Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta. Selain tengah mencari  Royani, supir pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, KPK kini tengah membidik rekening gendut milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.

“KPK bisa blokir jika sudah jelas ada kaitannya dengan kasus,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Senin (6/6), saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek.

Ditegaskan pula oleh Yuyuk, bahwa rekening gendut tersebut belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

“Yang bersangkutan tersebut (Tin) belum melaporkan kekayaannya itu di KPK,” kata Yuyuk.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi di rekening milik Tin dengan nilai yang cukup besar.

Tin diduga memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah. Pada tahun 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp 1-2 miliar per bulan. Pada periode 2010-2011, sebanyak belasan kali rekening Tin menerima aliran uang senilai Rp 500 juta. Pada tahun 2010-2013, Tin juga menerima setoran tunai senilai Rp 6 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga terindikasi memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Begitu pula dengan Royani, Royani diduga pernah menyetor sebesar Rp 3 miliar.

PPATK, dikatakan oleh Yuyuk, telah mengirim Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening gendut Tin pada hari Jumat (3/6) lalu kepada KPK.

Nurhadi telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik antirasuah, sedangkan Tin baru diperiksa sebanyak satu kali pada tanggal 1 Juni 2016.

Kasus yang hingga kini belum diketahui pemberi suapnya itu telah menetapkan Edy Nasution, Panitera Sekretaris PN Jakpus, sebagai tersangka penerima suap dari tersangka perantara pemberi suap yang merupakan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno, pada operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 20 April 2016.

Penyidik KPK mengamankan uang suap dari kedua tersangka sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000. Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home