Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 06:20 WIB | Senin, 28 Februari 2022

Rektor UIN Semarang Menilai SE Kemenang sebagai Regulasi Penting

Rektor UIN Walisongo, Semarang, Imam Taufiq. (Foto: dok. Ist)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufiq, menilai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebagai regulasi penting.

Selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.

“Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu semakin penting,” katanya, seperti dikutip laman Kemenag, hari Jum’at (25/2).

Membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggungjawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara regulasi.

Imam Taufiq mengajak untuk memaknai edaran Menteri Agama itu dalam konteks membangun kehidupan yang saling bertoleransi, saling menghargai keberbedaan, dan aktivitas beragama masing-masing orang. “Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama,” kata guru bersar ilmu tafsir UIN Walisongo.

“Mengangkat marwah Islam agar ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat itu penting,” katanya. Jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang.

Imam Taufiq berharap agar jaga kondusifitas ini terjaga baik agar saling mengurangi statemen. “Jangan mudah menyalahan secara sepihak dan klarifikasi itu penting untuk dibangun,” tegasnya. Dan juga yang penting adalah saling husnudzon dan jangan jadi pintu masuk saling menghakimi pihak-pihak yang lain dengan tidak mengekspose statemen adzan tanpa terkontrol.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home