Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:24 WIB | Sabtu, 16 Juli 2016

Restoran Penunggak Pajak di Jakarta akan Dilabeli Khusus

Suasana restoran cepat saji di Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang label khusus pada restoran-restoran di wilayah ibu kota yang melakukan penunggakan pajak. 

"Rencananya, ada tanda plang yang akan kami pasang di restoran-restoran yang menunggak pajak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu instruksi dari gubernur," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Setyowidodo, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (15/7). 

Saat ini, menurut dia, instruksi dari gubernur itu masih secara verbal. Meskipun demikian, kata dia, apabila restoran tetap tidak membayar pajak, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. 

"Saat ini, kami juga masih harus melakukan inventarisasi wajib pajak yang menunggak pajak, karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor," ujar Setyowidodo. 

Sebelum plang atau label itu dipasang, lanjut dia, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil langkah berikutnya, yaitu pemasangan label. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home