Loading...
EDITORIAL
Penulis: Sabar Subekti 17:57 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

Revisi UU KPK atau Melucuti KPK

Karikatur ''Pelemahan KPK'' di Satu Harapan, karya Pramono Pramoedjo. (dok. satuharapan.com)

SATUHARAPAN.COM – Mengapa atau untuk apa Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus diubah?

Pertanyaan ini secara sederhana mudah dijawab, dan wacana yang beredar menyebutkan jawaban itu adalah untuk memperkuat KPK, untuk mengikis habis korupsi di Indonesia.

Namun demikian, kelanjutan wacana itu justru menunjukkan dengan gamblang bahwa draft Revisi UU KPK itu tidak menunjukkan arah yang sejalan dengan penguatan KPK dan menghabisi kejahatan korupsi.

Pembicaraan ini di Indonesia, khususnya di kalangan elite politik, sudah terlalu lama dan menghabiskan banyak energi. Gagasan ambigu untuk membebaskan Indonesia dari korupsi dan memperkuat KPK, tetapi tindakannya justru mengarah pelemahan KPK dan membiarkan korupsi terus terjadi, sudah semakin vulgar ditampilkan.

Independensi

Haruslah diingat bahwa keberadaan KPK itu dilatarbelakangi oleh lemahnya penegak hukum dalam memberantas korupsi dan merupakan amanat reformasi. Salah satu kelemahannya adalah independensi dalam menegakkan keadilan.

KPK telah menjadi lembaga pemberantas korupsi dengan performa lain, karena faktor independensi lembaga dan para komisionernya. Hal ini tidak mudah dan selalu digoyang. Kali ini dicoba dengan dilemahkan melalui akan diadakannya Dewan Pengawas. Padahal komite etik bisa memperkuat idependensi KPK, asalkan tidak seperti Dewan Etik DPR yang dalam beberapa kasus terakhir banyak dikritik.

‘’Senjata‘’ Penyadapan

Kekuatan lain KPK adalah kewenangan penyadapan yang membuat koruptor bisa dicokok dengan bukti yang cukup. Ini senjata untuk menghadapi koruptor yang melakukan kejahatan dengan kecerdasan, pintar beroperasi tanpa jejak formal, dan memiliki uang dan kekuatan untuk ‘’membentengi’’ diri.

Penyadapan adalah senjata yang ‘’sepadan’’ dengan kekuatan koruptor. Melucuti kembaga pemberantasan korupsi dari wewenang penyadapan adalah mendorong kemenangan para koruptor.

Apakah wewenang penyadapan potensial diselewengkan? Sejauh ini belum ada kasus yang mengangkat penyelewengan ini yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan tersangka korupsi. Namun jika ada kasus, Komite Etik bisa mengangkat kasus tersebut.

Pengangkatan Penyidik

Kekuatan KPK lain, dan hal itu juga ditunjukkan dalam kinerja KPK adalah para penyidiknya, terutama dengan diperolehnya bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi. Jika KPK tidak bisa mengangkat penyidik dari kejaksaan dan Polri, KPK akan menjadi lemah.

 Penyiapan sumber daya manusia untuk penyidik yang berkualitas tidak bisa diproses dalam waktu singkat. Kalaupun aturan ini diadakan, harus ada jeda waktu pemberlakukan sampai KPK mampu menyiapkan penyidik sendiri.

Justru yang sekarang harus ditanyakan balik adalah mengapa para penyidik itu bekerja dengan baik di KPK, sementara ketika di dalam Polri dan Kejaksaan tidak menunjukkan performa yang setara? Hal ini harus menjadi bahan refleksi dan koreksi bagi kedua lembaga.

Para pihak yang bermain dalam arena korupsi tampaknya sangat tahu tiga hal kekuatan utama KPK itu, sehingga tidak pernah surut untuk melucuti kekuatan itu. Isu revisi UU KPK kali ini juga lagi-lagi tidak lepas dari agenda para pihak yang tak ingin Indonesia bebas korupsi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home