Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:48 WIB | Selasa, 24 Januari 2017

Revisi UU MD3 Jadi Usul Inisiatif DPR

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (kanan) berdiskusi dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi (kiri) membahas posisi dan kewenangan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara di Kompleks Parlemen, Senayan,, Jakarta, Selasa (16/2/2016). DPD RI mengusulkan amandemen kelima UUD RI untuk penguatan kewenangan DPD RI dan perbaikan sistem ketatanegaraan, seperti diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/1) menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR.

"Apakah revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disetujui menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, hari Selasa (24/1).

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Fahri menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah pandangan fraksi-fraksi terkait revisi UU MD3 dibacakan atau diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan DPR.

Rapat Paripurna menyepakati pandangan fraksi-fraksi tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPR. Setelah itu masing-masing perwakilan fraksi menyerahkan pandangan terkait revisi UU MD3 tersebut.

Fahri mengatakan setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg).

Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah dimana pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan rapat paripurna kali ini. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home