Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:11 WIB | Jumat, 22 Januari 2016

Revisi UU Terorisme Jadi Prioritas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo.(Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo, mengatakan, terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah masuk prioritas.

“Sudah masuk prioritas kemarin selama dua hari kami telah menyelesaikan, untuk memasukkan UU terorisme di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (22/1).

Untuk itu, kata Firman kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.

“Saya ketua panja bersama DPD salah satunya adalah, pertama revisi UU terorisme dan akan diikuti juga revisi UU Narkoba karena ini ada indikasi para bandar-bandar narkoba sudah mulai ada keterlibatan dengan kaum radikalisme,” dia menambahkan.

Menurut politikus Partai Golkar ini UU teroris tersebut yang paling penting pasalnya dianggap belum mengakomodasi penggunaan teknologi modern, dan terorisme tidak digerakkan dalam negeri tapi di luar negeri.

“Yang menjadi konsen kami pentingnya UU terorisme segera diurus, untuk BIN akan diberikan penambahan kekuatan penangkapan ini belum bisa kita akomodasi, intelijen kan fungsinya silent, yang penting peningkatan kerja sama lintas sektor terorisme dari senjatanya yang dilakukan secara legal dan ilegal, karena perbatasan nyaris tidak bisa diawasi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memutuskan memperkuat upaya pencegahan aksi terorisme dengan merevisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keputusan itu diambil rapat terbatas bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/1).

“Setelah mendengar semua masukan, Presiden beri arahan yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi undang-undang tersebut,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/1).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home