Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 12:38 WIB | Kamis, 07 November 2013

Ribuan Anak Korban Kekerasan Seksual Via Webcam

Ilustrasi. (Foto: avaaz.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi berbasis hak anak dari Belanda Terre des Hommes Netherlands menyebutkan ribuan anak menjadi korban kekerasan seksual melalui “Webcam” atau “Webcam Child Sex Tourism” (WCST).

“Khusus di Asia Tenggara, anak-anak Filipina yang sering menjadi korban,” ujar Penasihat Program Terre des Hommes Netherlands regional Asia Tenggara, Hanneke Oudkerk, di Jakarta, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan organisasi itu melakukan penelitian dengan sebuah karakter virtual anak perempuan Filipina yang berusia 10 tahun.

Karakter virtual yang dinamai Sweetie itu, dikendalikan oleh para peneliti. Dalam waktu 10 pekan, lebih dari 20.000 predator dari seluruh dunia meminta Sweetie untuk melakukan aksi seksual melalui webcam.

“Pada saat predator berinteraksi dengan gadis kecil virtual itu, para peneliti mengumpulkan identitas predator melalui media sosial untuk membuka samarannya,” katanya.

Para predator meminta anak untuk melakukan aksi seksual, lanjut dia, hanya lima menit sejak percakapan di internet dimulai.

Kajian tambahan Terre des Hommes Netherlands menunjukkan bahwa isu WCST itu tidak hanya mengenai kekerasan fisik saja, tetapi juga mengalami gejala “post-traumatic stress”.

“Mereka sering merasa malu dan bersalah dengan apa yang mereka lakukan dan menunjukkan masalah dengan sikap yang mengganggu seperti mengonsumsi alkohol atau narkoba,” jelas dia.

Diperkirakan, jumlah anak yang menjadi korban akan terus meningkat seiring dengan murahnya akses internet. Bahkan menurut FBI dan PBB, 750.000 predator anak berhubungan dengan internet.

“Negara dengan tingkat kasus WCST yang paling tinggi adalah Amerika Serikat, Inggris, India, Kanada, dan Australia,” kata Hanneke.

Dengan bukti itu, lanjut dia, Terre des Hommes Netherlands mendorong pemerintah untuk mengadopsi kebijakan investigasi yang proaktif melalui petisi tingkat dunia yang dimulai 4 November.

“Meskipun WCST ini dilarang, namun hanya enam pelaku yang sudah dipidana.”

Petisi “online” tersebut bisa diunggah melalui Avaaz di http://avaaz.org/en/wcst atau http://www.youtube.com/user/sweetie/videos. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home