Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:30 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Muhammad Romahurmuziy. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Mucammad Romahurmuziy terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan untuk tersangka Gulat Manurung (GM) dengan kapasitasnya sebagai mantan ketua Komisi IV yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan, DPR.

KPK pernah menjadwalkan Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romi ini pada Selasa (18/11). Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena jadwalnya bersamaan dengan rapat paripurna di DPR RI. Kemudian, Romy meminta untuk dijadwal ulang oleh KPK. Saat ini, Romi telah datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (3/12) pada pukul 07.30 WIB.

"Romahurmunziy diperiksa untuk tersangka GM dan AM sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh GM. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yang bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12a atau pasal 122b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (dari berbagai sumber)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home