Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 22:46 WIB | Minggu, 25 Agustus 2013

RUU Pemerintahan Papua Hanya Jiplak UU Pemerintah Aceh

Protes tentang kondisi sosial politik dan budaya Papua. (Foto: suarapapua.com)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM – Beberapa elemen masyarakat Papua menyayangkan karena Rancangan Undang-Undang Pemerintah Papua yang disusun salah satu staf ahli Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanyalah jiplakan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh. Pernyataan ini ditegaskan Pdt. Socratez Sofyan Yoman seperti tertuang dalam suarapapua.com pada Sabtu (24/8).

Yoman menyatakan bahwa RUU Pemerintahan Papua merupakan hasil jiplak dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Saya sudah baca naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun oleh Felix Wanggai (salah satu staf ahli Presiden SBY) bersama staf lainnya, dan saya bisa katakan dengan tegas, bahwa RUU ini murni menjiplak UU Pemerintah Aceh,” ujar Yoman.

Yoman mencontohkan, pada halaman 89, pasal 1 dari naskah akademik tersebut ada yang berbunyi, “Pemerintahan Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.”

Yoman mengatakan bahwa kalimat itu ganjil, karena nilai-nilai Islam dinilai tidak tepat dengan konteks budaya dan sosiologis masyarakat Papua.

“Ini agak ganjil sekali, apakah penyiaraan dengan nilai-nilai Islam sangat relevan dan kontekstual dengan situasi di Papua? Kan tidak, kalau Aceh memang tepat karena mayoritas Islam. Ini jelas-jelas copy paste dari UU Pemerintah Aceh,” tegas Yoman.

Yoman membeberkan contoh lain pada halaman 99 point 5 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi, “Tindak Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Entah sengaja atau tidak, tetapi UU Pemerintah Papua, kok nama Aceh masih dibawa-bawa dalam RUU ini. Saya kira Felix Wanggai beserta tim telah menunjukan ketidaktahuaan mereka lagi,” ujar Yoman.

Menurut suarapapua.com, melalui siaran pers yang dikirim oleh Dorus Wakum selaku aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa pembentukan RUU Pemerintahan Papua ini diyakini merupakan satu langkah besar guna menandingi dialog Jakarta-Papua yang telah banyak dibicarakan publik Papua akhir-akhir ini.

Menurut Wakum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) lahir karena ada hasil dialog atau kesepakatan kedua pihak yang bertikai, yakni, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Wakum menambahkan kalau di Aceh dapat dilaksanakan dialog yang konstruktif, maka kenapa di Papua ada bagian yang hilang dalam dialog ini

“Sekarang RUU Pemerintahaan Papua lahir atas kesepakatan atau dialog dengan siapa? Ini yang saya bilang ada sebuah upaya gagalkan dialog Jakarta–Papua oleh pemerintah Indonesia,” ujar Wakum.

Wakum menambahkan, seharusnya UU Pemerintahan Papua dilahirkan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai di tanah Papua, antara lain dialog antara pemerintah Indonesia dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) secara terbuka.

Wakum mengatakan bahwa RUU Pemerintahan Papua harusnya dibangun dengan semangat ideologis mendasar yakni dari orang Papua dan untuk kesejahteraan, bukannya kental dengan nuansa “dari orang Jakarta untuk orang Papua.”

“Anda lihat saja, RUU Pemerintahan Papua dibuat oleh orang-orang di Istana Negara atas desakan Presiden SBY, kemudian di titipkan ke Felix Wanggai dan dibawah untuk orang Papua,” kata mantan aktivis Kontras Papua ini.

Wakum menambahkan ada dua kemungkinan undang-undang ini dibuat oleh orang-orang yang tidak tahu, atau tidak senang dengan orang Papua.

“Orang Papua dianggap tidak mampu, sehingga semua-semua oleh Jakarta. Atau mungkin Jakarta takut keterlibatan orang Papua dalam penyusunan RUU Pemerintahan Papua ini, memang sangat ironis,” tegas Wakum. (suarapapua.com)  

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home