Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:26 WIB | Sabtu, 02 April 2016

Sanusi dan Dua Tersangka Lain Resmi Jadi Tahanan KPK

Pemimpin KPK saat konferensi pers, pada hari Jumat (1/4), di Gedung KPK, Jakarta, mengenai operasi tangkap tangan yang terjadi pada hari Kamis (31/3). OTT ini berhasil menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang terbukti menerima uang panas terkait pembahasan Raperda. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka yaitu Mohamad Sanusi (MSN), Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro (TPT), karyawan PT APL.

Setelah AWJ menyerahkan diri pada hari Jumat (1/4) dini hari, ia langsung diperiksa penyidik KPK selama kurang dari 1 kali 24 jam sebelum pada pagi hari ini, hari Sabtu (2/4), ditahan KPK.

“Mulai pagi ini AWJ ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Sabtu (2/4), melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Satuharapan.com.

KPK turut menetapkan AWJ sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara bersama bukti-bukti yang ada, meskipun AWJ tidak turut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) di dua lokasi yang berbeda.

“AWJ dijadikan tersangka tentu dengan tidak terburu-buru, tapi dengan bukti-bukti yang kami punya,” ujar Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, hari Jumat (1/4).

Sejak dini hari tadi, Jumat (1/4), MSN dan TPT telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK.

“MSN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. TPT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Yuyuk, hari Jumat (1/4) malam.

Dari hasil OTT, KPK mendapatkan dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta yang diberikan sebagai hadiah dari total suap Rp 2 miliar untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda RZWP-3-K DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, KPK juga turut menyita mobil Jaguar bernomer polisi B 123 RX milik MSN.

“Ketika OTT, ada mobil yang dipakai sebagai sarana oleh tersangka MSN, jadi sementara ini dilakukan penyitaan oleh tim satuan tugas antirasuah,” ucap Laode.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home